MAKANAN & MINUMAN HALAL DAN HARAM BESERTA DALILNYA
Agama
Islam adalah agama yang sangat sempurna, komprehensip dan mudah
syariatnya. Di antara bukti kebaikan dan kemudahan syari’at Islam, Allah
menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan
manfaat bagi badan, ruh maupun akhlak manusia. Demikian pula sebaliknya,
Allah mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudharat
atau yang mengandung mudharat lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini
tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan
jasad manusia.
BERIKUT MACAM" MAKANAN HALAL,HARAM & DALILNYA
Jangan Lupa Di Share Temen"
KEWAJIBAN MENGKONSUMSI MAKANAN YANG BAIK DAN HALAL
Bagi
seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan
saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu
juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak
termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara
mendapatkannya.
Di
dalam Al-Quran Al-Karim Allah memerintahkan seluruh hamba-Nya yang
beriman dan yang kafir agar mereka makan makanan yang baik lagi halal,
sebagaimana firman-Nya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan firman-Nya pula:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172).
Dalam menafsirkan ayat di atas, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Perintah ini (yakni memakan makanan yang halal lagi baik) ditujukan kepada seluruh manusia, baik dia seorang mukmin ataupun kafir. Mereka diperintahkan memakan apa yang ada di bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan binatang yang halal. Yaitu diperolehnya dengan cara yang halal (benar), bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Dan Tayyiban (yang baik) maksudnya bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya”. (Tafsir Taisir Karimirrahman, hal. 63).
Dalam menafsirkan ayat di atas, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Perintah ini (yakni memakan makanan yang halal lagi baik) ditujukan kepada seluruh manusia, baik dia seorang mukmin ataupun kafir. Mereka diperintahkan memakan apa yang ada di bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan binatang yang halal. Yaitu diperolehnya dengan cara yang halal (benar), bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Dan Tayyiban (yang baik) maksudnya bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya”. (Tafsir Taisir Karimirrahman, hal. 63).
Di
dalam sebuah hadits, Nabi memberikan ancaman masuk neraka kepada
siapa saja yang mengkonsumsi makanan yang haram, sebagaimana sabda
beliau:
أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
“Daging
mana saja yang tumbuh dari sesuatu (makanan) yang haram, maka neraka
lebih pantas (sebagai tempat tinggal, pent) baginya”.
Demikian pula orang yang mengkonsumsi makanan yang haram, ia terancam ibadah (doa)nya tidak diterima dan dikabulkan oleh Allah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi menceritakan ada seorang laki-laki yang sedang musafir rambutnya kusut dan penuh debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sembari berdo’a: “Wahai Tuhanku , wahai Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan perutnya diisi dengan makanan yang haram, maka kata Rasulullah : “Bagaimana mungkin permohonannya dikabulkan? (HR. Muslim II/703 no.1015)
Demikian pula orang yang mengkonsumsi makanan yang haram, ia terancam ibadah (doa)nya tidak diterima dan dikabulkan oleh Allah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi menceritakan ada seorang laki-laki yang sedang musafir rambutnya kusut dan penuh debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sembari berdo’a: “Wahai Tuhanku , wahai Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan perutnya diisi dengan makanan yang haram, maka kata Rasulullah : “Bagaimana mungkin permohonannya dikabulkan? (HR. Muslim II/703 no.1015)
KAIDAH
FIQIH: HUKUM ASAL SEGALA SESUATU (MAKANAN, BINATANG, DLL) ADALAH HALAL
KECUALI JIKA ADA DALIL SYAR’I YANG MENGHARAMKANNYA.
Kaidah ini disimpulkan oleh para ulama dari beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya firman Allah :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat
ini menunjukkan bahwa segala sesuatu (termasuk makanan dan binatang)
yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa
hukum asalnya adalah halal dikonsumsi dan boleh dimanfaatkan untuk
keperluan lainnya, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang
halal dan baik.
Dan berdasarkan firman-Nya pula:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu,
kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka
semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at Islam
berarti hukumnya adalah halal sepanjang tidak menimbulkan mudharat
kepada dirinya. Demikian pula binatang yang tidak ada pengharamannya
dalam dalil-dalil syar’i dan tidak termasuk ke dalam golongan binatang
yang haram dikonsumsi, baik karena kesamaan jenis, bentuk atau sifat,
maka hukumnya halal dikonsumsi dan boleh dimanfaatkan untuk keperluan
lain seperti dijadikan kendaraan, perhiasan, hiburan atau selainnya. Hal
ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Darda’ , bahwa
Rasulullah bersabda: “Apa saja yang dihalalkan oleh Allah di dalam
kitabNya itulah yang halal, dan apa saja yang diharamkan oleh-Nya itulah
yang haram, adapun yang tidak dijelaskan, berarti termasuk yang
dimaafkan bagimu. Dan terimalah pemaafan Allah itu, karena Allah tidak
mungkin melupakan sesuatu, kemudian beliau membaca firman Allah:
وَماَ كَانَ رَبُّكَ نَسِيَّا
“Dan tidaklah Tuhanmu lupa”. (QS. Maryam: 64.) (HR. Hakim II/406 no.3419 dan dia menshahihkannya).
BERIKUT MACAM" MAKANAN HALAL,HARAM & DALILNYA
makanan halal & haram |
minuman halal & halal |
Jangan Lupa Di Share Temen"
Komentar
Posting Komentar